TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

30 June 2010

Data Piala Dunia 2010 Hingga Babak 16 Besar

BABAK 16 BESAR

Tanggal

Pertandingan

Peluang

26 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/3.gifUruguay

2

-

1

Korsel http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/7.gif

 

GOL: Luis Suarez (8', 80')
Kartu Kuning: Wilson Palacios (33')
Kartu Merah: -

GOL: Lee Chung-Yong (68')
Kartu Kuning: Kim Jung-Woo (38'), Cha Du-Ri (69'), Cho Yong-Hyung (83')
Kartu Merah:
-

 

Waktu: 21.00 WIB Stadion: Mandela Bay, Port Elizabeth

27 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/10.gifAS

1

ET

2

Ghana http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/16.gif

 

GOL: Landon Donovan (62'pen)
Kartu Kuning: Ricardo Clark (7'), Steve Cherundolo (17'), Carlos Bocanegra (68')
Kartu Merah: -

GOL: Kevin Boateng (5'), Asamoah Gyan (93')
Kartu Kuning: -
Kartu Merah:
-

 

Waktu: 01.30 WIB Stadion: Royal Bafokeng, Rustenburg

27 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/13.gifJerman

4

-

1

Inggris http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/9.gif

 

GOL: Miroslav Klose (20'), Lukas Podolski (32'), Thomas Muller( 67' 70')
Kartu Kuning: Arne Friedrich (48')
Kartu Merah: -

GOL: Matthew Upson (37')
Kartu Kuning: Glen Johnson (82')
Kartu Merah:
-

 

Waktu: 21.00 WIB Stadion: Free State, Bloemfontein

28 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/5.gifArgentina

3

-

1

Meksiko http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/2.gif

 

GOL: Carlos Tevez (6', 52'), Gonzalo Higuain (33')
Kartu Kuning: -
Kartu Merah: -

GOL: Javier Hernandez (71')
Kartu Kuning: Rafael Marquez (28')
Kartu Merah:
-

 

Waktu: 01.30 WIB Stadion: Soccer City, Johannesburg

28 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/17.gifBelanda

2

-

1

Slovakia http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/24.gif

-

GOL: Arjen Robben (18'), Wesley Sneijder (84')
Kartu Kuning: Arjen Robben (31'), Maarten Stekelenburg (90')
Kartu Merah: -

GOL: Robert Vittek (90' pen)
Kartu Kuning: Juraj Kucka (40'), Kamil Kopunek (72'), Martin Skrtel (84')
Kartu Merah:
-

 

Waktu: 21.00 WIB Stadion: Moses Mabhiba, Durban

29 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/25.gifBrasil

3

-

0

Cili http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/32.gif

-

GOL: Juan (35'), Luis Fabiano (38'), Robinho (59')
Kartu Kuning: Kaka (30'), Ramires (71)
Kartu Merah: -

GOL: -
Kartu Kuning: Arturo Vidal (47'), Ismael Fuentes (68'), Rodrigo Millar (80')
Kartu Merah:
-

 

Waktu: 01.30 WIB Stadion: Ellis Park, Johannesburg

29 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/22.gifParaguay

0

ET

0

Jepanghttp://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/19.gif

-

GOL: -
Kartu Kuning: Cristian Riveros (118')
Kartu Merah: -

 

GOL: -
Kartu Kuning: Daisuke Matsui (58'), Yuto Nagatomo (72'), Keisuke Honda (90'), Yasuhito Endo (114')
Kartu Merah:
-

 

5

PSO

3

 

-

Edgar Barreto
Lucas Barrios
Cristian Riveros Nelson
Haedo Valdez
Oscar Cardozo

Yasuhito Endo
Makoto Hasebe
Yuichi Komano (gagal)
Keisuke Honda

 

Waktu: 21.00 WIB Stadion: Loftus Versveld, Pretoria

30 Juni 2010

http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/29.gifSpanyol

1

-

0

Portugal http://www.bolanews.com/themes/bolanews/flag_pl/28.gif

-

GOL: David Villa (63')
Kartu Kuning: Xabi Alonso (74')
Kartu Merah: -

GOL: -
Kartu Kuning: Tiago (80')
Kartu Merah:
Ricardo Costa (90')

 

Waktu: 01.30 WIB Stadion: Cape Town, Cape Town


 

PENCETAK GOL

4

Gonzalo Higuain (Argentina), Robert Vittek (Slovakia), David Villa (Spanyol)

3

Landon Donovan (AS), Asamoah Gyan (Ghana), Luis Suarez (Uruguay), Thomas Muller (Jerman), Luís Fabiano (Brasil)

2

Diego Forlan (Uruguay), Kalu Uche (Nigeria), Javier Hernandez (Meksiko), Lee Jung-Soo, Lee Chung-Yong (Korsel), Miroslav Klose, Lukas Podolski (Jerman), Brett Holman (Australia), Keisuke Honda (Jepang), Samuel Eto´o (Kamerun), Elano (Brasil), Tiago (Portugal), Carlos Tevez (Argentina), Wesley Sneijder (Belanda)

1

Siphiwe Tshabalala, Bongani Khumalo, Katlego Mphela (Afsel), Florent Malouda (Prancis), Rafael Marquez, Cuauhtémoc Blanco (Meksiko), Park Ji-Sung, Park Chu-Young (Korsel), Gabriel Heinze, Martín Demichelis, Martín Palermo (Argentina), Kevin Boateng (Ghana), Dimitris Salpingidis, Vasilis Torosidis (Yunani), Yakubu Aiyegbeni (Nigeria), Steven Gerrard, Jermain Defoe, Matthew Upson (Inggris), Clint Dempsey, Michael Bradley (AS), Robert Koren, Valter Birsa, Zlatan Ljubijankic (Slovenia), Cacau, Mesut Ozil (Jerman), Milan Jovanovic, Marko Pantelic (Serbia), Tim Cahill (Australia), Dirk Kuyt, Robin van Persie, Klaas-Jan Huntelaar (Belanda), Yasuhito Endo, Shinji Okazaki (Jepang), Nicklas Bendtner, Dennis Rommedahl, Jon Dahl Tomasson (Denmark), Daniele De Rossi, Vincenzo Iaquinta, Antonio Di Natale, Fabio Quagliarella (Italia), Antolín Alcaraz, Enrique Vera, Christian Riveros (Paraguay), Winston Reid, Shane Smeltz (Selandia Baru), Kamil Kopunek (Slovakia), Maicon (Brasil), Didier Drogba, Yaya Toure, Romaric, Salomon Kalou (P. Gading), Raul Meireles, Simao, Hugo Almeida, Liedson, Cristiano Ronaldo (Portugal), Jean Beausejour, Mark Gonzalez, Rodrigo Millar (Cili), Gelson Fernandes (Swiss), Andres Iniesta (Spanyol)

 

KARTU KUNING

3

Aleksandar Lukovic (Serbia)

2

Kagisho Dikgacoi (Afsel), Jérémy Toulalan (Prancis), Efraín Juarez (Meksiko), Chinedu Obasi (Nigeria), Abdelkader Ghezzal (Aljazair), Bojan Jokic (Slovenia), Mehdi Lacen, Antar Yahia, Hassan Yebda (Aljazair), Nicolás Lodeiro (Uruguay), Jonas Gutierrez (Argentina), Víctor Caceres (Paraguay), Miroslav Klose (Jerman), Craig Moore, Ryan Nelsen (Australia), Yuto Nagatomo, Yasuhito Endo (Jepang), Simon Kjaer (Denmark), Stephane M´Bia (Kamerun), Tiago (Portugal), Kaka (Brasil), Carlos Carmona, Matías Fernandez, Waldo Ponce, Marco Estrada (Cili), Wilson Palacios (Honduras)

1

Steven Pienaar, Tsepo Masilela (Afsel), Mauricio Victorino, Diego Lugano, Jorge Fucile (Uruguay), Patrice Evra, Franck Ribery, Eric Abidal, Abou Diaby (Prancis), Gerardo Torrado, Guillermo Franco, Héctor Moreno, Francisco Rodriguez, Javier Hernandez, Israel Castro, Rafael Marquez (Meksiko), Vasilis Torosidis, Sokratis Papastathopoulos, Alexandros Tziolis, Georgios Samaras, Kostas Katsouranis (Yunani), Javier Mascherano, Gabriel Heinze, Mario Bolatti (Argentina), Lukman Haruna, Vincent Enyeama, Ayila Yussuf (Nigeria), Yeom Ki-Hun, Lee Chung-Yong, Kim Nam-Il, Kim Jung-Woo, Cha Du-Ri, Cho Yong-Hyung (Korsel), James Milner, Jamie Carragher, Glen Johnson (Inggris), Robbie Findley, Jozy Altidore, DaMarcus Beasley (AS), Steve Cherundolo, Jay De Merit (Aljazair), Aleks Radosavljevic, Andrej Komac, Bostjan Cesar, Marko Suler, Andraz Kirm, Valter Birsa, Zlatko Dedic (Slovenia), Nikola Zigic, Zdravko Kuzmanovic, Branislav Ivanovic, Aleksandar Kolarov, Neven Subotic, Nemanja Vidic, Milos Ninkovic (Serbia), Isaac Vorsah, Prince Tagoe, Lee Addy, Jonathan Mensah,Anthony Annan, Abdul Rahim Ayew (Ghana), Mesut Ozil, Cacau, Sami Khedira, Philipp Lahm, Bastian Schweinsteiger, Thomas Muller, Arne Friedrich (Jerman), Lucas Neill, Carl Valeri, Michael Beauchamp, Luke Wilkshire, Brett Emerton (Australia) Nicolas Lodeiro (Uruguay), Abdelkader Ghezzal (Aljazair), Aleksandar Lukovic (Serbia), Tim Cahill* (Australia), Nigel de Jong, Van Persie, Gregory van der Wiel Dirk Kuyt, Rafael van der Vaart, Gio van Bronckhorst (Belanda), Daisuke Matsui, Keisuke Honda (Jepang), Thomas Sørensen, Per Kroldrup, Christian Poulsen, Nicklas Bendtner (Denmark), Sébastien Bassong, Nicolas N´Koulou (Kamerun), Mauro Camoranesi (Italia), Enrique Vera, Roque Santa Cruz, Christian Riveros (Paraguay), Tony Lochhead, Winston Reid, Rory Fallon, Tommy Smith (Selandia Baru), Zdeno Strba, Jan Durica, Stanislav Sestak, Vladimir Weiss Jr., Zdeno Strba, Robert Vittek, Peter Pekarik, Juraj Mucha (Slovakia), Didier Zokora, Guy Demel, Siaka Tiene, Abdul Kader Keita, Cheik Tiote (P. Gading), Cristiano Ronaldo, Pedro Mendes, Hugo Almeida, Duda, Pepe, Fabio Coentrao (Portugal), Ramires, Luis Fabiano, Juan, Felipe Melo (Brasil), Ji Yun-Nam, Pak Chol-Jin, Hong Yong-Jo (Korut), Danilo Turcios, Emilio Izaguirre, Hendry Thomas, David Suazo, Osman Chavez (Honduras), Humberto Suazo, Gary Medel, Jorge Valdivia, Gary Medel (Cili), Xabi Alonso (Spanyol), Stéphane Grichting, Reto Ziegler, Diego Benaglio, Blaise N´Kufo, Valon Behrami, Gokhan Inler, Gelson Fernandes (Swiss)

 

KARTU MERAH

1

Itumeleng Khune (Afsel), Yoann Gourcuff (Prancis), Nicolas Lodeiro (Uruguay), Sani Kaita (Nigeria), Abdelkader Ghezzal, Antar Yahia (Aljazair), Aleksandar Lukovic (Serbia), Miroslav Klose (Jerman), Tim Cahill, Harry Kewell (Australia), Ricardo Costa (Portugal), Kaka (Brasil), Tranquillo Barnetta (Swiss), Marco Estrada (Cili)

___________________________________

 

29 June 2010

Info Buat Cik Gu

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 dibagi dua tahap: Semester 1 (Januari s.d. Juni 2010) dibayarkan paling lambat juli 2010, semester 2 (Juli s.d. Desember 2010 ) dibayarkan paling lambat desember 2010, selengkapnya baca PERMENKEU Nomor 117/PMK.07/2010




MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 117/PMK.07/2010

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009.

 

 

(2)

Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

(3)

Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Tunjangan Profesi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

 

 

(2)

Rincian Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kotaadalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alokasi sementara untuk Tahun Anggaran 2010.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu:

 

 

 

a.

Semester Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan

 

 

 

b.

Semester Kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010.

 

 

(3)

Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

(5)

Alokasi prognosa definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditetapkan pada bulan Oktober 2010.

 

 

(6)

Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Pertama disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

 

 

(2)

Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13.

 

 

(3)

Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD paling lambat, yaitu:

 

 

 

a.

Semester Pertama pada bulan Juli 2010; dan

 

 

 

b.

Semester Kedua pada bulan Desember 2010.

 

 

(4)

Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD paling lambat, yaitu:

 

 

 

a.

Semester Pertama pada akhir bulan Agustus 2010; dan

 

 

 

b.

Semester Kedua pada akhir bulan Januari 2011.

 

 

(2)

Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD;

 

 

 

b.

Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD;

 

 

 

c.

Laporan Realisasi pembayaran dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

d.

Penyampaian Laporan Realisasi pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam hal Laporan Realisasi Semester Pertama terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

 

 

(2)

Dalam hal Laporan Realisasi Semester Kedua terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka terhadap selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

 

 

Pasal 8

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 14 Juni 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 284

Lampiran...............

Massappa Werekkada