TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

29 November 2009

SMAN 1 MANIANGPAJO, LAKSANAKAN IHT PENGEMBANGAN INDIKATOR

Dalam rangka menindak lanjuti surat Program Rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Rintisan Sekolah Standar Nasional tentang Kegiatan IHT Pengembangan Indikator, SMA Negeri 1 Maniangpajo melaksanakan kegiatan IHT Pengembangan Indikator, Ahad (29/11)

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala SMA Negeri 1 Maniangpajo, Drs. Jamade, M.Si. dan yang bertindak sebagai fasilitator adalah Sudarman, S.Pd., M.Pd. (Guru SMAN 2 Tinggimoncong Kab. Maros/Fasilitator Nasional) dan dihadiri oleh seluruh guru SMAN 1 Maniangpajo ditambah dengan dua orang guru dari SMAN Pitumpanua, dan satu orang dari SMAN 1 Keera

Kegiatan ini, ditutup dengan pemberian penugasan kepada peserta. setiap peserta diharapkan menyelesaikan pengembangan indikator dalam waktu singkat, karena akan dilaporkan paling lambat 15 Desember 2009 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

26 November 2009

DUNIA DALAM GENGGAMAN, DUNIA PENUH RESIKO

Situs jejaring sosial seperti Friendster, Facebook, Twitter, Netlog mewabah dalam beberapa tahun belakangan ini dan mengiringi apa yang dikenal umum sebagai globalisasi.

Ia mengubah pola hubungan sosial, baik vertikal (masyarakat dengan negara dan pasar/market) maupun horisontal (antaranggota masyarakat, kelompok sosial).  Dengan kecanggihan teknologi dan aneka fasilitas yang ditawarkannya, ia membuat dunia seolah-olah mengecil sekaligus menarik.

Dampak dari perubahan pola hubungan sosial tersebut bermacam-macam. Ia bisa bergerak ke segala arah, bahkan sering tak terbayangkan sebelumnya, baik dalam pengertian positif maupun negatif. Dengan kata lain, dunia menarik yang berada dalam genggaman jari-jemari kita itu ternyata penuh risiko. Namun, ini pulalah mungkin yang membuat banyak orang kecanduan situs jejaring sosial.

Dunia dalam Genggaman


Kecanggihan teknologi yang melekat dalam berbagai situs jejaring sosial membuat hubungan sosial tak lagi terikat oleh jarak. Kita bisa berkomunikasi dengan kawan-kawan di luar negeri pada waktu yang nyata (real time), sama seperti kita sedang bercakapcakap dengan tetangga sebelah rumah atau istri di tempat tidur.

Pada titik tertentu, situs jejaring sosial juga "tak terikat pada waktu". Ia sanggup menghadirkan masa lalu kita melalui pertemuan kembali dengan kawan-kawan semasa kecil yang puluhan tahun tak jumpa, entah ada di mana, lalu tiba-tiba hadir di depan layar komputer dalam bentuknya yang "nyata" (foto, tulisan, ucapannya yang khas, dan sebagainya).

Dalam berbagai kasus, hubungan-hubungan sosial dalam situs jejaring sosial dapat membentuk semacam komunitas, dengan level hubungan yang intensif (personal, politis, ideologis), kode-kode kultural yang hanya dipahami anggota situs, keprihatinan yang sama, adanya kenyamanan, kehangatan, perlindungan, pemberian informasi spesifik, dan seterusnya.

Singkatnya, situs jejaring sosial membuat dunia seolah berada dalam genggaman, menarik, dan mempermudah hidup. Kadangkala, hubungan-hubungan sosial dalam situs jejaring sosial jauh lebih luas dan lebih menarik daripada hubungan-hubungan sosial dalam dunia nyata. Itulah kiranya sisi positif, jika boleh dikatakan demikian, dari penggunaan situs jejaring sosial dalam hubungan-hubungan sosial.

Dunia Penuh Risiko

Namun, keterlibatan secara intensif (kecanduan) dalam situs jejaring sosial bisa menimbulkan risiko tersendiri pada kehidupan nyata sehari-hari. Jika kita setiap saat asyik dengan situs jejaring sosial, pada saat itulah hubungan-hubungan sosial kita yang nyata dengan tetangga, keluarga, warga se-RT mulai dipertanyakan. Ia bisa memunculkan semacam paradoks: hubungan sosial yang luas di dunia maya, tetapi hubungan sosial di dunia nyata terbatas.

Risikonya, kita akan menjadi orang yang terasing (teralienasi) di tengah kehidupan sosial sehari-hari yang nyata dengan segala problematikanya, mulai dari tetangga sakit yang tak punya uang untuk berobat, anak yang kesulitan belajar di sekolah hingga istri yang tertekan karena suami lebih nyaman bercakap-cakap dengan orang lain di dunia maya. Pada akhirnya, ia berpotensi untuk menjadi sumber konflik dalam kehidupan nyata dengan tetangga, keluarga, dan sebagainya.

Ada kecenderungan bahwa yang ditampilkan dalam situs jejaring sosial, entah itu foto, gambar, tulisan, kata-kata, adalah sesuatu yang diharapkan bisa memunculkan respons positif dari pengguna situs lainnya. Hal itu bisa berarti citra diri yang baik, cantik, putih, lucu, spontan, pintar, humoris, hebat, penuh perhatian, membuat orang lain penasaran, dan seterusnya.

Jadi, yang ditampilkan bukanlah potret diri yang sesungguhnya. Hal ini dapat dipahami karena citra diri itulah yang akan membuat orang lain membuka akses bagi kita untuk menjadi kawan. Kita pun akan melakukan hal yang sama terhadap orang lain yang ingin menjadi kawan. Kecuali sudah lama kenal, tak ada mekanisme untuk mengecek kebenaran citra diri tersebut. Satu-satunya cara adalah dengan bertemu langsung ("kopi darat" istilah jadulnya).

Pada titik inilah ada kemungkinan kita menyadari telah tertipu atau menipu karena citra diri yang ditampilkan dalam situs jejaring sosial tidak sesuai dengan aslinya. Secara psikologis, hal itu tentu saja tidak mendewasakan karena tidak mendidik orang untuk menampilkan diri apa adanya dan menerima apa adanya pula. Situs jejaring sosial, bagaimanapun, bersifat maya.

Hubungan-hubungan sosial yang terbentuk pun tidak nyata. Karenanya, tak ada jaminan apakah yang ditampilkan dalam dunia maya itu akan diwujudkan pula secara konsisten dalam kehidupan nyata atau malah sebaliknya. Kita bisa ambil contoh kasus Bibit-Chandra. Dukungan dalam Facebook terhadap Bibit-Chandra lebih dari 1 juta orang. Namun, ketika melakukan demonstrasi (yang nyata), Facebookers yang datang hanya ribuan orang.

Kemenangan Obama dalam Pilpres AS biasanya dijadikan sebagai rujukan betapa ampuhnya situs jejaring sosial dalam menggalang dukungan. Betul bahwa Obama memanfaatkan situs jejaring sosial secara intensif guna meraih dukungan, tetapi jangan dilupakan bahwa pada saat yang bersamaan, bahkan jauh sebelumnya, ia pun melakukan kerja-kerja nyata seperti kerja sosial dan mengorganisasi komunitas di awal karier, lobi, optimalisasi peran sebagai senator, menawarkan gagasan alternatif, dan sebagainya.

Jadi, kombinasi antara kerja di dunia maya dan dunia nyata itulah yang mengantarkannya menjadi Presiden AS. Jika diperhatikan, tak sedikit pengguna situs jejaring sosial yang menghabiskan waktu (dan mungkin juga dana) secara tidak produktif. Tanpa disadari, untuk sesuatu yang remeh-temeh ("mi gorengnya nggak enak", "kuku gw kepotong kependekan", "wah, payah nih dosen, ngajarnya bikin ngantuk", dan sebagainya) aktivitas dalam situs jejaring sosial menggerogoti waktu produktif.

Tak ada yang dihasilkan, selain kenyamanan semu bahwa segalanya tak ada masalah. Padahal, dalam kehidupan nyata, banyak persoalan penting yang akan memengaruhi bukan saja kehidupan sosial, melainkan juga kehidupan pribadi kita seperti angka pengangguran yang tinggi, ancaman banjir, pemberantasan korupsi yang makin payah. Semua itu adalah persoalan nyata, di dunia nyata, yang harus dihadapi dengan cara yang nyata pula, bukan dengan bersembunyi dalam kehidupan dunia maya.

Betapapun canggih dan menarik, situs jejaring sosial hanyalah alat. Ia layaknya pisau yang bisa digunakan untuk memudahkan kerja ketika memotong daging atau untuk membunuh. Ke mana ia akan bergerak, tergantung pada bagaimana kita menggunakannya. Sebagai makhluk yang memiliki akal pikiran, kitalah yang mempunyai kekuasaan untuk menggunakannya, bukan malah sebaliknya kehidupan kita dikendalikan oleh situs jejaring sosial. Karenanya, situs jejaring sosial mesti dimanfaatkan secara bijak.

Jadi, jika melalui situs jejaring sosial pertemanan meluas, silaturahmi terbangun kembali, bisa mengumpulkan bantuan untuk korban bencana alam, tak ada salahnya menggunakan aneka situs jejaring sosial. Namun, jika ia mulai mengasingkan kita dari kehidupan nyata, menipu diri sendiri, sumber konflik, menggerogoti waktu produktif, inilah saatnya untuk men-deaktivasi-kannya, lalu kembali ke dunia nyata.

Jika tidak, tak ada manfaat yang bakal diperoleh dari aktivitas dalam situs jejaring sosial kecuali keuntungan semu bahwa semuanya baik-baik saja. Pada titik ini, kita cuma membuat pemilik situs jejaring sosial tambah kaya dengan menjadikan hubungan-hubungan sosial kita semata-mata sebagai komoditas.(*)

UN 2010 TETAP DILAKSANAKAN

Meski Mahkamah Agung pekan lalu menolak kasasi perkara ujian nasional yang diajukan pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional tetap mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional 2010.

Sebelumnya, sudah terbit beberapa peraturan ujian nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 untuk Ujian nasional tingkat SMA dan SMP dan Permendiknas Nomor 74/2009 untuk Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar.

Selain itu, pelaksanaan ujian nasional berdasarkan pada payung hukum berupa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi perkara ujian nasional yang diajukan pemerintah. Kasus ini bermula dari gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Kristiono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun lalu.

Kristiono menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan. Gugatannya, antara lain, pemerintah dinilai lalai meningkatkan sarana dan prasarana sekolah di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MAHKAMAH AGUNG LARANG UN 2010

Mahkamah Agung (MA) melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN). MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.

Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Ini berarti putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah masih melaksanakan UN pada tahun 2008 dan 2009. Ini berarti pelaksanaan UN 2008, 2009 yang 'memaksa' kelulusan siswa ditentukan beberapa hari merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam hal ini, Presiden SBY, Wakil Presiden JK, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang S, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Amunisi Terakhir Pemerintah, Peninjauan Kembali (PK)

Meski MA melalui putusan perkara dan kasasi bahwa pemerintah dilarang melaksanakan UN sebagai standar baku kelulusan siwa. Namun, pemerintah masih bersikeras agar UN tetap dilaksanakan. Untuk melegalkan misi itu, pemerintah SBY melalui menteri Menteri Pendidikan Nasional dan BSNP akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan agar Ujian Nasional (UN) dilarang. Inilah satu-satunya amunisi yang tersisa bagi pemerintah untuk melegalkan pelaksanaan UN.

Bila PK ini dimenangkan oleh pemerintah SBY, maka UN 2010 akan legal dilaksanakan. Namun, jika PK ini ditolak, maka secara yuridis pemerintah dilarang melaksanakan UN 2010. Ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah terutama Mendiknas. Pelaksanaan UN tanpa dasar hukum berpoteni menjadi tindakan kriminal kepada negara karena telah 'menghabiskan anggaran negara untuk kegiatan berlawanan hukum".

Anggaran UN yang Mahal vs Paradigma Pendidikan

Pada tahun 2009, pemerintah menghabiskan 572 miliar rupiah (setengah triliun) untuk pelaksanaan ujian nasional. Namun sayangnya, anggaran negara yang besar yang dikeluarkan untuk pelaksanaan UN 2009 masih sarat dengan praktik ketidakjujuran.

Banyak sekolah membocorkan ataupun memberikan kunci jawaban kepada siswa-siswinya ketika UN. Para pengawas [termasuk pengamat independen] lebih banyak bungkam melihat realitas tersebut. Tidak sedikit guru bahkan kepala sekolah memberi bocoran kunci jawaban agar pamor sekolahnya bertahan ataupun naik jika semua siswanya lulus atau bahkan lulus dengan nilai tinggi. Hal ini bahkan terjadi secara bsistematik yang mana kepala dinas pendidikan di beberapa daerah tertentu ikut 'menfasilitasi' kecurangan UN di wilayahnya.

Dan yang paling parah adalah terjadinya 'mafia kunci UN'. Pada subuh hari, oknum diknas bekerja sama dengan mafia untuk mendapatkan sosial UN sekaligus pada pagi-paginya akan memberikan kunci jawaban kepada 'pemesan', baik siswa, orang tua siswa, maupun pihak sekolah.

Ketidaksiapan penyelenggaraan UN yang bersih dan jujur, membuat dunia pendidikan menjadi tercoreng. Pendidikan yang bertujuan untuk mendidik ilmu pengetahuan dan moralitas siswa didik pada akhirnya mendidik ketidakjujuran siswa itu sendiri. Disisi lain yang lebih mendasar, pelaksanaan UN tanpa persiapan yang memadai secara langsung mendidik sikap mental siswa untuk mencapai sesuatu secara instan. Sehingga baik siswa maupun tenaga pendidik  cenderung terbentuk watak 'manusia instan'.

Selain itu, telah terjadi pergeseran paradigma para pendidik. Banyak tenaga pendidik di sekolah-sekolah merasa bahwa mereka mendidik siswa-siswi hanya  untuk meluluskan siswanya dari UN. Proses panjang dalam belajar-mengajar selama 3 atau 6 tahun, hanya ditentukan 3-5 hari Ujian. Hal ini semakin jauh dari esensi pendidikan yakni mendidik. Sekolah dan tenaga pendidik semulanya berperan besar pada mendidik siswa dalam pengetahuan, etika dan moral, kini cenderung mengajar bagaimana lulus UN.  Hal ini pun dimanfaatkan bermacam-macam lembaga pendidikan, baik diluar sekolah maupun di internal sekolah [menjadi alasan sekolah menarik iuran dari orang tua].

PK ini akan menjadi penentu masa depan sekitar 5 juta siswa kelas 3 SMP-SMA sederajat di seluruh Indonesia. Bagi adik-adik yang illfeel dengan UN, maka berita ini tentu membuat adik-adik senang. he..he..

 

24 November 2009

SELAMAT ULANG TAHUN GURUKU

Tanggal 25 November adalah hari guru nasional, Profesionalisme seorang guru diperlukan dalam pembangunan bangsa ini, namun apa lacur profesional yang dituntut belum diikuti oleh perlindungan profesi ini. Pelanggaran guru saat menjalankan profesinya, seperti memberikan hukuman kepada siswa yang melakukan kesalahan, seringkali harus diselesaikan secara pidana layaknya seorang maling ayam, sungguh menyedihkan. Yang jadi pertanyaan, kenapa pelanggaran profesi harus diselesaikan di jalur pidana? padahal di profesi yang lain, seperti dokter dan wartawan, pelanggaran profesi diselesaikan di pengadilan profesi. Kapan profesi guru dilindungi? perlu menjadi renungan kita sebagai guru yang selalu dituntut untuk profesional. Semoga ke depan profesi guru benar-benar dilindungi oleh negeri ini.

 

SELAMAT ULANG TAHUN GURUKU

Massappa Werekkada