TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

12 October 2010

PAYA PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DI SULAWESI SELATAN

Permasalahan utama pendidikan adalah disparatis mutu pendidikan khususnya yang berkaitan dengan (1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, (2) prasarana sarana belajar yang belum optimal, (3) pendanaan pendidikan yang belum memadai, (4) proses pembelajaran yang belum efektif dan efesien. Salah satu langkah kongkrit peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan sekolah agar mampu berperan sebagai subyek penyelenggara sekolah agar mampu berperan sebagai subyek penyelenggara pendidikan dengan menyajikan pendidikan yang bermutu. Sekolah diberi kewenangan dan peran yang luas untuk merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan potensi dan kondisinya masing-masng dengan tetap mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah melalui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar Nasional Pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan mencakup Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana dan Standar Pembiayaan

 

Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diproritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bias meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional.

 

Mengingat pentingnya kebijakan pengkategorian sekolah/madrasah tersebut, Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan SMA Dirjen Mendikdasmen telah menyusun konsep Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN). Konsep ini pada dasarnya berisi tentang profil, karalteristik dan strategi pencapaian profil SKM/SSN. Melalui konsep ini diharapkan pendidik dan pengelola pendidikan akan memperoleh informasi tentang pemenuhan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, serta bagaimana sekolah bertindak dan menggali dukungan untuk memenuhi SNP

 

Pengalaman di masa lalu, menunjukkan bahwa sebaik apapun konsep atau kebijakan dalam bidang pendidikan yang diluncurkan oleh Pemerintah, tidak akan berhasil dengan baik apabila kebijakan atau konsep dimaksud tidak dapat dipahami secara benar oleh pelaksana di lapangan terutama oleh pihak-pihak yang mempunyai tugas pokok dan fungsi terkait langsung dengan kebijakan dimaksud, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Tingkat Satuan Pendidikan/Sekolah selaku pelaksana kebijakan

 

Berkaitan dengan hal tersebut, dilaksanakan pendampingan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan bagi Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM/RSSN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 di Hotel Grand Palace, Jalan Tentara Pelajar Makassar, oleh 101 sekolah di Sulawesi Selatan. Khusus dari Kabupaten Wajo diikuti oleh SMAN 1 Sengkang, SMAN 1 Majauleng, SMAN 1 Pitumpanua, SMAN 1 Maniangpajo, dan SMAN 1 Penrang.


No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada