TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

06 November 2010

RUU PRAMUKA: PERSATUAN atau PERPECAHAN

Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.

Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.

Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hokum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat bhineka tunggal ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sayangnya, UU Gerakan Pramuka yang dalam waktu dekat ini akan sah berlaku di Indonesia memiliki beberapa ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 2009, tanggal 15 September 2009) dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203 Tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009)

Coba kita tengok UU Gerakan Pramuka pasal 6 tentang Kode Kehormatan. Kemudian kita bandingkan dengan AD Gerakan Pramuka pasal 13 begitupun dengan ART pasal 20 yang juga mengatur tentang Kode Kehormatan.

Pasal 6 UU Gerakan Pramuka, pada ayat (4) berbunyi: Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka”

Merujuk pada UU Gerakan Pramuka, sepertinya tidak ada perbedaan lagi, kode kehormatan yang dimiliki oleh pramuka golongan siaga, pramuka golongan penggalang, dan pramuka golongan penegak, pandega, pramuka dewasa. Seperti yang tertuang dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang menjelaskan bahwa Kode kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka. Dilain sisi, pada penjelasan UU gerakan Pramuka pasal 12 menjelaskan tentang penekanan terbentuknya kepribadian dan keterampilan pada masing-masing jenjang pendidikan, yakni siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Sebuah hal yang membingungkan. Masing-masing jenjang pendidikan memiliki penekanan yang berbeda, sementara kode kehormatan disamakan. Ironisnya lagi setiap jenjang berjanji untuk ikut serta membangun masyarakat. Hal demikian tentunya dibedakan pada AD/ART Gerakan Pramuka yang sudah diberlakukan sebelum UU Gerakan Pramuka diberlakukan.

Hal lain, yang dapat membingungkan kita adalah isi pasal 47 point (a) “organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya”. Sesuatu yang bertolak belakang dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Bukankah organisasi yang menyerupai dilarang adanya? Lantas, kenapa tiba-tiba diakui? Apakah ini pertanda, Pramuka akan kembali pecah dengan keberadaan Undang-Undang Gerakan Pramuka? Yang jelas dengan disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia. Ada Hisbul Wathan milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dulu pernah bergabung dengan Pramuka, begitupun dengan Pandu Keadilan yang didirikan oleh Partai Keadilan Sejahtera.

Lantas, apakah organisasi-organisasi kepanduan lain akan bermunculan di esok hari? Bisa saja terjadi. Bukankah mereka pernah ada sebelum melebur dalam wadah Pramuka. Pertanyaan akhir dalam tulisan ini, apakah UU Gerakan Pramuka akan menjadi dasar terpecahnya pramuka?

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada