TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

26 November 2009

UN 2010 TETAP DILAKSANAKAN

Meski Mahkamah Agung pekan lalu menolak kasasi perkara ujian nasional yang diajukan pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional tetap mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional 2010.

Sebelumnya, sudah terbit beberapa peraturan ujian nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 untuk Ujian nasional tingkat SMA dan SMP dan Permendiknas Nomor 74/2009 untuk Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar.

Selain itu, pelaksanaan ujian nasional berdasarkan pada payung hukum berupa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi perkara ujian nasional yang diajukan pemerintah. Kasus ini bermula dari gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Kristiono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun lalu.

Kristiono menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan. Gugatannya, antara lain, pemerintah dinilai lalai meningkatkan sarana dan prasarana sekolah di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada