I. WAKASEK UR. KURIKULUM
1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun pembagian tugas guru
3. Menyusun roster/jadwal pembelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar
5. Mengendalikan KBM, mengatur pengisian jam lowong
6. Mengatur pelajaran tambahan/pengajaran sore
7. Mengumpulkan data dan menyusun diagram :
- Target kurikulum
- Daya serap
- Rata – rata kelas
- NEM rata - rata
8. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan perangkat KBM
9. Mempersiapkan dan menyelenggarakan evaluasi/penilaian
10. Membuat usul ke perguruan tinggi melalui jalur non tes berdasarkan permintaan
11. Menyusun/mempersiapkan Kr. 02 (Daftar peserta UN/US)
12. Penyerahan rapor dan STTB/STK
13. Membantu Kepala Sekolah melakukan supervisi kelas
14. Membuat laporan pelaksanan pelajaran
15. Melaksanakan Program Kerja
II. WAKASEK UR. KESISWAAN
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
2. Penerimaan siswa baru
3. Melaksanakan MOPLS
4. Menyusun/mengatur rombongan belajar (koordinasi dengan BK)
5. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib
6. Membina dan melaksanakan program 8K
7. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
8. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
9. Melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa
10. Menyelenggarakan Porseni, lomba antar kelas dan kegiatan lomba lainnya
11. Mengatur mutasi siswa
12. Membantu Kepala Sekolah melaksanakan supervisi kelas
13. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
14. Melaksanakan Program Kerja
III. WAKASEK UR. SARANA PRASARANA
1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
2. Menyusun rencana pembelian/pengadaan
3. Menyusun rencana perawatan, rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana
4. Menyusun RAPBS, Program Kerja, dan Laporan Tahunan, bekerjasama dengan para Wakasek, Kaur TU, Bendaharawan, Koordinator BK dan lain – lain
5. Mempersiapkan ruang belajar dan mobiler
6. Mengadministrasikan pendayagunaan sarana prasarana
7. Membantu Kepala Sekolah melaksanakan supervisi kelas
8. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berskala
9. Melaksanakan Program Kerja
IV. WAKASEK UR. HUBUNGAN KERJA SAMA DENGAN MASYARAKAT (HUMAS)
1. Menyusun program kegiatan Humas
2. Menyusun RAPBS, Program Sekolah dan Laporan Tahunan
3. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa
4. Membina hubungan antara sekolah dengan Komite, mempersiapkan pertemuan
5. Mengatur hubungan dengan Pemda dan instansi lain
6. Merencanakan dan mengatur pelaksanaan study komparatif, karya wisata atau widya wisata
7. Penelusuran alumni dan pembinaan IKA SMA Negeri 1 Maniangpajo
8. Mengatur kegiatan/informasi tentang perguruan tinggi
9. Pendataan dan pembuatan grafik alumni yang diterima di perguruan tinggi
10. Mengatur/mengendalikan hal–hal yang menyangkut warga sekolah dan kekeluargaan
11. Membantu Kepala Sekolah melaksanakan supervisi kelas
12. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
13. Melaksanakan Program Kerja
No comments:
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda !!!