Beban kerja kerja tersebut diatur secara jelas dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas.
Buku pedoman ini menjelaskan hal-hal berkaitan dengan tugas-tugas guru, antara lain:
- Merencanakan Pembelajaran
- Melaksanakan Pembelajaran
- Menilai Hasil Pembelajaran
- Membimbing dan Melatih Melaksanakan
- Tugas Tambahan
- Beban Tatap Muka
- Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
- Alternatif Pemenuhan
- Acuan Beban Kerja
- Analisis Perhitungan
- Prinsip Perhitungan
- Format Perhitungan
- SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru
Untuk melihat secara jelas isi buku pedoman, silakan diunduh/didownload dengan klik teks berikut:
Download Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru.
Payung Hukum
Beban wajib jam mengajar guru adalah minimal 24 jam per minggu. Bila dalam satu sekolah, jumlah mengajar tidak memenuhi maka dapat merangkap mengajar di sekolah lain dengan ketentuan, jam mengajar di sekolah induk harus minimal 6 jam. Ketentuan lain, termasuk sebagai bukti menrangkap, dapat dibaca permendiknas berikut:
No comments:
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda !!!