TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

02 July 2010

Pedoman Jam Wajib Mengajar Guru/Kepala Sekolah

Tugas pokok guru adalah "mengajar", dan dalam prosesnya, juga melaksanakan tugas-tugas mendidik. Setiap guru, baik berstatus  guru penuh atau mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ketua jurusan, dll  tetap mempunyai kewajiban beban kerja mengajar.

Beban kerja kerja tersebut diatur secara jelas dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas.

Buku pedoman ini menjelaskan hal-hal berkaitan dengan tugas-tugas guru, antara lain:

  • Merencanakan Pembelajaran
  • Melaksanakan Pembelajaran
  • Menilai Hasil Pembelajaran
  • Membimbing dan Melatih Melaksanakan
  • Tugas Tambahan
  • Beban Tatap Muka
  • Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
  • Alternatif Pemenuhan
  • Acuan Beban Kerja
  • Analisis Perhitungan
  • Prinsip Perhitungan
  • Format Perhitungan
  • SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru

Untuk melihat secara jelas isi buku pedoman, silakan diunduh/didownload dengan klik teks berikut:

Download Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru.

Payung Hukum

Beban wajib jam mengajar guru adalah minimal 24 jam per minggu. Bila dalam satu sekolah, jumlah mengajar tidak memenuhi maka dapat merangkap mengajar di sekolah lain dengan ketentuan, jam mengajar di sekolah induk harus minimal 6 jam. Ketentuan lain, termasuk  sebagai bukti menrangkap, dapat dibaca  permendiknas berikut:

Download Permendiknas 39/2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada