Aliran sungai di bawah jembatan Tampangeng Sengkang Kab. Wajo dipenuhi alang
alang, rumput yang siap meruntuhkan jembatan bila aliran sungai semakin
deras. Sungai tersebut berhubungan langsung dengan Danau Tempe
TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:
28 November 2010
23 November 2010
Berita Dalam Gambar
Seekor buaya menampakkan diri di sebuah sungai kecil yang berhubungan langsung dengan Bendungan Kalola yang terletak di Desa Sogi Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo.
Atas penampakan tersebut, sempat menggemparkan masyarakat Maniangpajo. Berbagai ceritapun menjamur. bahkan ada yang beranggapan jika buaya
tersebut jelmaan dari manusia.
"Hanya Allah yang Tahu"
08 November 2010
Pelantikan Pramuka Garuda Tercatat di MURI
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memelopori pembentukan Pramuka Garuda. Ciri-ciri kegiatannya, anggota akan mendapat pembekalan khusus selain keterampilan yang lazim diberikan dalam kegiatan Pramuka biasa. “Kalau di TNI Angkatan Darat ada Kopassus, Pramuka memiliki Pramuka Garuda,” ujar Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Selatan itu kemarin. Dia mengatakan 7 November 2010 dicanangkan sebagai hari lahirnya Pramuka Garuda.
Menurut Syahrul, jumlah anggota Pramuka Garuda Sulawesi Selatan sebanyak 1.591 orang. Mereka yang akan mengikuti pelatihan intensif ini terbagi dalam kelompok siaga 190 orang, penggalang 800 orang, penegak 585 orang, dan pandega 16 orang. Jumlah tersebut kemudian dicatat oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri) sebagai upacara pelantikan anggota Pramuka terbanyak. Penyerahan sertifikat Mueum Rekor Dunia Indonesia (Muri) tersebut diserahkan langsung oleh Senior Manajer Muri Paulus Pangka kepada Ketua Kwarda Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Ketua Kwarnas Asrul Aswar dan Deputi Kementrian Kesejahteraan Rakyat.
Gubernur menjelaskan, keterampilan khusus yang diberikan, selain tali temali, adalah membangun jembatan hingga pembentukan karakter nasionalis. Menjadi anggota Pramuka Garuda harus ikut diseleksi. Materi seleksinya meliputi loyalitas, kepatuhan, dan berdisiplin. Calon anggota juga punya jiwa menolong dan siap diterjunkan di medan yang terkena bencana. “Dengan demikian, anggota Pramuka Garuda adalah sosok yang tangguh, berkarakter kuat, serta memiliki jiwa nasionalisme,” kata Syahrul.
Asrul Aswar, Ketua Kwartir Nasional Pramuka, menyambut positif lahirnya Pramuka Garuda. “Diharapkan bisa berperan dalam membangun bangsa, khususnya pemuda. Banyak pemuda yang tidak memiliki pekerjaan karena miskin keterampilan. Semoga Pramuka Garuda bisa ikut mengatasi masalah tersebut,” katanya berharap.
Upacara pelantikan Pramuka Garuda ditandai oleh pengiriman tim reaksi cepat untuk membantu korban bencana Gunung Merapi di Yogyakarta, yang berjumlah 52 orang. Mereka juga membawa bantuan obat-obatan serta makanan.
Pada kesempatan tersebut kwarnas juga menyerahkan sejumlah aset pengelolaan gugus depan kepada kwarcab Makassar, Luwu Utara, Takalar, Wajo dan Selayar .
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan Muhammad Roem mengatakan Pramuka Garuda merupakan respons dari program Pramuka kwartir nasional. Menurut dia, bukan hal yang mudah menyiapkan kegiatan ini. “Kesulitan muncul ketika kegiatannya bersamaan dengan pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Khusus SMA Negeri 1 Maniangpajo, mengirimkan 6 orang anggotanya yang lulus seleksi dan berhak menyandang pramuka penegak garuda. Mereka adalah Andi Muhammad Arif Bijaksana, Nasrullah, St. Aisyah, Sri Hardianti Rosadi, Sunarti, dan Jurana. Mereka diantar langsung oleh Yasser Arafat, selaku Pembina Gudep di SMA Negeri 1 Maniangpajo.
Menurut Syahrul, jumlah anggota Pramuka Garuda Sulawesi Selatan sebanyak 1.591 orang. Mereka yang akan mengikuti pelatihan intensif ini terbagi dalam kelompok siaga 190 orang, penggalang 800 orang, penegak 585 orang, dan pandega 16 orang. Jumlah tersebut kemudian dicatat oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri) sebagai upacara pelantikan anggota Pramuka terbanyak. Penyerahan sertifikat Mueum Rekor Dunia Indonesia (Muri) tersebut diserahkan langsung oleh Senior Manajer Muri Paulus Pangka kepada Ketua Kwarda Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Ketua Kwarnas Asrul Aswar dan Deputi Kementrian Kesejahteraan Rakyat.
Gubernur menjelaskan, keterampilan khusus yang diberikan, selain tali temali, adalah membangun jembatan hingga pembentukan karakter nasionalis. Menjadi anggota Pramuka Garuda harus ikut diseleksi. Materi seleksinya meliputi loyalitas, kepatuhan, dan berdisiplin. Calon anggota juga punya jiwa menolong dan siap diterjunkan di medan yang terkena bencana. “Dengan demikian, anggota Pramuka Garuda adalah sosok yang tangguh, berkarakter kuat, serta memiliki jiwa nasionalisme,” kata Syahrul.
Asrul Aswar, Ketua Kwartir Nasional Pramuka, menyambut positif lahirnya Pramuka Garuda. “Diharapkan bisa berperan dalam membangun bangsa, khususnya pemuda. Banyak pemuda yang tidak memiliki pekerjaan karena miskin keterampilan. Semoga Pramuka Garuda bisa ikut mengatasi masalah tersebut,” katanya berharap.
Upacara pelantikan Pramuka Garuda ditandai oleh pengiriman tim reaksi cepat untuk membantu korban bencana Gunung Merapi di Yogyakarta, yang berjumlah 52 orang. Mereka juga membawa bantuan obat-obatan serta makanan.
Pada kesempatan tersebut kwarnas juga menyerahkan sejumlah aset pengelolaan gugus depan kepada kwarcab Makassar, Luwu Utara, Takalar, Wajo dan Selayar .
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan Muhammad Roem mengatakan Pramuka Garuda merupakan respons dari program Pramuka kwartir nasional. Menurut dia, bukan hal yang mudah menyiapkan kegiatan ini. “Kesulitan muncul ketika kegiatannya bersamaan dengan pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Khusus SMA Negeri 1 Maniangpajo, mengirimkan 6 orang anggotanya yang lulus seleksi dan berhak menyandang pramuka penegak garuda. Mereka adalah Andi Muhammad Arif Bijaksana, Nasrullah, St. Aisyah, Sri Hardianti Rosadi, Sunarti, dan Jurana. Mereka diantar langsung oleh Yasser Arafat, selaku Pembina Gudep di SMA Negeri 1 Maniangpajo.
06 November 2010
RUU PRAMUKA: PERSATUAN atau PERPECAHAN
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hokum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat bhineka tunggal ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sayangnya, UU Gerakan Pramuka yang dalam waktu dekat ini akan sah berlaku di Indonesia memiliki beberapa ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 2009, tanggal 15 September 2009) dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203 Tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009)
Coba kita tengok UU Gerakan Pramuka pasal 6 tentang Kode Kehormatan. Kemudian kita bandingkan dengan AD Gerakan Pramuka pasal 13 begitupun dengan ART pasal 20 yang juga mengatur tentang Kode Kehormatan.
Pasal 6 UU Gerakan Pramuka, pada ayat (4) berbunyi: Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka”
Merujuk pada UU Gerakan Pramuka, sepertinya tidak ada perbedaan lagi, kode kehormatan yang dimiliki oleh pramuka golongan siaga, pramuka golongan penggalang, dan pramuka golongan penegak, pandega, pramuka dewasa. Seperti yang tertuang dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang menjelaskan bahwa Kode kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka. Dilain sisi, pada penjelasan UU gerakan Pramuka pasal 12 menjelaskan tentang penekanan terbentuknya kepribadian dan keterampilan pada masing-masing jenjang pendidikan, yakni siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Sebuah hal yang membingungkan. Masing-masing jenjang pendidikan memiliki penekanan yang berbeda, sementara kode kehormatan disamakan. Ironisnya lagi setiap jenjang berjanji untuk ikut serta membangun masyarakat. Hal demikian tentunya dibedakan pada AD/ART Gerakan Pramuka yang sudah diberlakukan sebelum UU Gerakan Pramuka diberlakukan.
Hal lain, yang dapat membingungkan kita adalah isi pasal 47 point (a) “organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya”. Sesuatu yang bertolak belakang dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Bukankah organisasi yang menyerupai dilarang adanya? Lantas, kenapa tiba-tiba diakui? Apakah ini pertanda, Pramuka akan kembali pecah dengan keberadaan Undang-Undang Gerakan Pramuka? Yang jelas dengan disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia. Ada Hisbul Wathan milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dulu pernah bergabung dengan Pramuka, begitupun dengan Pandu Keadilan yang didirikan oleh Partai Keadilan Sejahtera.
Lantas, apakah organisasi-organisasi kepanduan lain akan bermunculan di esok hari? Bisa saja terjadi. Bukankah mereka pernah ada sebelum melebur dalam wadah Pramuka. Pertanyaan akhir dalam tulisan ini, apakah UU Gerakan Pramuka akan menjadi dasar terpecahnya pramuka?
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hokum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat bhineka tunggal ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sayangnya, UU Gerakan Pramuka yang dalam waktu dekat ini akan sah berlaku di Indonesia memiliki beberapa ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 2009, tanggal 15 September 2009) dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203 Tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009)
Coba kita tengok UU Gerakan Pramuka pasal 6 tentang Kode Kehormatan. Kemudian kita bandingkan dengan AD Gerakan Pramuka pasal 13 begitupun dengan ART pasal 20 yang juga mengatur tentang Kode Kehormatan.
Pasal 6 UU Gerakan Pramuka, pada ayat (4) berbunyi: Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka”
Merujuk pada UU Gerakan Pramuka, sepertinya tidak ada perbedaan lagi, kode kehormatan yang dimiliki oleh pramuka golongan siaga, pramuka golongan penggalang, dan pramuka golongan penegak, pandega, pramuka dewasa. Seperti yang tertuang dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang menjelaskan bahwa Kode kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka. Dilain sisi, pada penjelasan UU gerakan Pramuka pasal 12 menjelaskan tentang penekanan terbentuknya kepribadian dan keterampilan pada masing-masing jenjang pendidikan, yakni siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Sebuah hal yang membingungkan. Masing-masing jenjang pendidikan memiliki penekanan yang berbeda, sementara kode kehormatan disamakan. Ironisnya lagi setiap jenjang berjanji untuk ikut serta membangun masyarakat. Hal demikian tentunya dibedakan pada AD/ART Gerakan Pramuka yang sudah diberlakukan sebelum UU Gerakan Pramuka diberlakukan.
Hal lain, yang dapat membingungkan kita adalah isi pasal 47 point (a) “organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya”. Sesuatu yang bertolak belakang dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Bukankah organisasi yang menyerupai dilarang adanya? Lantas, kenapa tiba-tiba diakui? Apakah ini pertanda, Pramuka akan kembali pecah dengan keberadaan Undang-Undang Gerakan Pramuka? Yang jelas dengan disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia. Ada Hisbul Wathan milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dulu pernah bergabung dengan Pramuka, begitupun dengan Pandu Keadilan yang didirikan oleh Partai Keadilan Sejahtera.
Lantas, apakah organisasi-organisasi kepanduan lain akan bermunculan di esok hari? Bisa saja terjadi. Bukankah mereka pernah ada sebelum melebur dalam wadah Pramuka. Pertanyaan akhir dalam tulisan ini, apakah UU Gerakan Pramuka akan menjadi dasar terpecahnya pramuka?
Subscribe to:
Posts (Atom)

