TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

02 April 2010

Profesionalisme, Sertifikasi, dan Evaluasi

Guru biasa memberitahukan,guru baik menjelaskan, guru ulung memperagakan, guru hebat mengilhami (William Athur Ward)

Mochtar Buchori dalam bukunya Evolusi Pendidikan di Indonesia, Dari Kweekschool Sampai ke IKIP: 1852-1998 mengisahkan "Pada tahun 1938 seorang guru di Solo memutuskan untuk keluar sama sekali dari dunia pendidikan, dan pindah bekerja ke PTT (Jawatan Pos, Tilpon, dan Telegram). Guru ini bernama Habib Rachmad-Meneer Habib begitu panggilannya sehari hari pada waktu itu-dan beliau tamatan Sekolah Guru yang namanya HIK (Hollands Inlandse Kweekschool). Keputusannya ini sangat disesalkan oleh teman temannya. Habib Rachmad berkata "Teman teman! Anda semua tahu bahwa saya selalu bekerja dan berjuang untuk pendidikan. Tetapi, mungkin anda tidak tahu bahwa saya tidak mampu mendidik anak anak saya sendiri. Pada saat ini hidup meminta sesuatu yang lain dari diri saya. Dan saya harus mengikuti perintah hidup ini. Memang agak menyedihkan, tetapi itulah kenyataan yang tak dapat saya elakkan".

Meneer Habib mungkin guru yang amat mencintai dunia pengajaran dan pendidikan, namun arah hidupnya telah memaksa menarik dirinya untuk meninggalkan dunia yang dicintainya. Ia mesti menghidupi anak anak yang menjadi bagian dari keluarganya. Dunia keguruan dengan terpaksa ia tinggalkan. Kini, dengan adanya implementasi sertifikasi kita boleh berharap bahwa profesi guru lambat laun mencapai harkat, martabat, dan derajat yang diharapkan. Tidak hanya dari segi status sosial, bahkan segi finansial yang telah lama dianak tirikan.

Sertifikasi

Sertifikasi adalah angin segar dan buah bibir yang akhir akhir ini banyak diperbincangkan. Tak hanya oleh guru negeri, juga guru swasta. Keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai titik tersebut. Tak ada diskriminasi dalam sertifikasi, yang mungkin ada hanyalah daftar antri yang panjang untuk memperoleh kesempatan tersebut. Kita hanya bisa berharap bahwa masing masing diri kita akan segera memperoleh peluang itu.

Sertifikasi memang telah menjadi kata seksi yang teramat penting untuk dilewatkan khususnya bagi para guru. Ia menjadi semacam kata kunci bahwa profesi guru saat ini adalah profesi yang mentereng, berwibawa, dan diperhitungkan. Menjadi guru sekarang ini adalah perlombaan pendidik yang lebih profesional, kompeten, dan bertanggung jawab. Mungkin masih di atas kertas, tetapi setidaknya ini akan menjadi acuan bahwa terdapat beberapa indikator seorang guru dikatakan profesional .

Merujuk pada ketentuan umum dalam Undang Undang (UU) Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru profesional yang disertifikasi setidaknya tak lagi disibukkan dengan bagaimana agar asap dapur tetap mengepul karena dalam Undang Undang Guru dan Dosen ini telah dicantumkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapat komponen gaji dan komponen penghasilan.

Gaji dalam konteks ini seperti tertulis dalam UU Guru adalah hak yang diterima dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sedangkan penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional. Kedua komponen diatas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan.

Bahkan, akhir tahun 2009 ini presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang disampaikan kepada Departemen Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa guru yang belum sertifikasi pun mendapat tunjangan sebesar Rp. 250.000.- per bulan terhitung sejak Januari 2009. Kabar gembira ini hendaknya menjadi cambuk kepada semua guru agar senantiasa meng-up grade pengetahuan keilmuan sesuai dengan kompetensi dan kemampuan pedagogiknya. Mengacu pada apa yang ditulis oleh Abuddin Nata dalam bukunya Paradigma Pendidikan Islam bahwa suatu pekerjaan dikatakan profesional apabila mengandung unsur pengabdian, unsur idealisme, dan unsur pengembangan.

Evaluasi

Ada satu hal yang mungkin terabaikan-untuk tidak mengatakan terlupakan-pasca sertifikasi. Entah disadari atau tidak yang jelas bahwa proses ini sangat penting untuk keberlanjutan dan keberlangsungan profesionalitas masing masing guru. Proses itu bernama evaluasi pasca guru disertifikasi.

Penulis menganggap bahwa sertifikasi bukanlah akhir dari pencapaian tertinggi seorang guru dalam pengajarannya. Ia hanyalah sarana bagi guru agar senantiasa secara konsisten menjaga dan meningkatkan kecakapan seorang pendidik, dan pemerintah memberi maslahat tambahan berupa penghasilan di atas rata rata.

Bolehlah ini disebut penghargaan atas jasa jasa seorang guru, namun itu saja tidak cukup karena jika kita kembali pada konsep awal mengenai sertifikasi, kita mesti tahu bahwa hal ini dimaksudkan agar guru bisa tenang dan profesional dalam proses transfer of knowledge dan pemahaman moralitas bagi anak anak didiknya. Karena boleh jadi, bagi sebagian guru, sertifikasi adalah garis finish sehingga tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas personal masing masing guru setelahnya.

Sertifikasi bukan hadiah, ia adalah penghargaan atas integritas kedirian seorang pendidik, dan ada tanggung jawab moral untuk memacu diri pasca sertifikasi. Sebagai penutup ada baiknya dicamkan perkataan Vina Barr, seorang guru teladan di Florida yang berucap "Kami bukan hanya guru, kami adalah seniman pendidikan, kami melukis pikiran orang orang muda".

Asep Dudinov AR - http://edukasi.kompasiana.com/2010/03/31/profesionalisme-sertifikasi-dan-evaluasi/

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada