TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

24 March 2010

Surat Untuk Ka. Kwarnas

Perihal : Usul RUU PK

 

Kepada Yth.

Kakak Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka

di Jalan Medan Merdeka Timur 6 Jakarta

   

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Salam Pramuka,

Dengan hormat, Membaca Konsep Rancangan Undang-Undang Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai pengganti dari Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka, yang diajukan pada Komisi X DPR RI, izinkan saya memberikan usul sebagai berikut:

1.     Pasal 1, ayat (3) berbunyi: "Pramuka adalah warga Negara Indonesia yang aktif dalam Pendidikan Kepramukaan, serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka" diusulkan menjadi "Pramuka adalah warga Negara Indonesia yang aktif dalam Pendidikan Kepramukaan, serta mengamalkan Kode Kehormatan Pramuka"

 

Alasan  : Satya Pramuka dan Darma Pramuka, akan dituangkan kemudian pada Pasal 8

 

2.     Pasal 7, ayat (3) berbunyi: "Nilai-nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihayati dan diamalkan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab, dan keterikatan moral, baik sebagai pribadi, warga negara maupun sebagai anggota masyarakat" diusulkan menjadi "Nilai-nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihayati dan diamalkan dengan penuh kesadaran, keikhlasan, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab, dan keterikatan moral, baik sebagai pribadi, warga negara maupun sebagai anggota masyarakat"

 

Alasan  : Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan, juga memerlukan keikhlasan

 

3.     Pasal 8, ayat (3) berbunyi: "Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan janji dan komitmen diri yang diucapkan pada saat pelantikan, berbunyi:

"Demi Kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila,

-       menolong sesame hidup, dan

-       ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasadarma."

diusulkan menjadi "Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan janji dan komitmen diri yang diucapkan pada saat pelantikan, yaitu: Dwi Satya untuk Pramuka Siaga, dan Tri Satya untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka Dewasa"

 

Alasan  : bunyi Satya Pramuka Siaga, Satya Pramuka Penggalang, dan Satya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Dewasa berbeda.

 

4.     Pasal 8, ayat (4) berbunyi: "Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan moral dalam pendidikan kepramukaan, berbunyi:

Pramuka itu:

1.    takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.    cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;

3.    patriot yang sopan dan kesatria;

4.    patuh dan suka bermusyawarah;

5.    rela menolong dan tabah;

6.    rajin, terampil, dan gembira;

7.    hemat, cermat, dan bersahaja;

8.    disiplin, berani, dan setia;

9.    bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan

10. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

diusulkan menjadi "Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan moral dalam pendidikan kepramukaan, yaitu: Dwi Darma untuk Pramuka Siaga, dan Dasa Darma untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka Dewasa"

 

Alasan  : bunyi Darma Pramuka Siaga, dengan Darma Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Dewasa berbeda.

 

5.     Pasal 40, poin (a) berbunyi: "Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan kepramukaan dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009, tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini;" diusulkan menjadi "Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan kepramukaan dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009,  Tanggal 15 September 2009, tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini;"

 

Alasan  : Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, perlu diperjelas tanggal penetapannya, yaitu: 15 September 2009

 

Selain Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kepramukaan tersebut diatas, bersama ini sayya juga mengusulkan perubahan pada PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG Pasal 8, ayat (4) yang berbunyi:

"Darma Pramuka untuk Pramuka Siaga disebut Dwi Darma, berbunyi:

1.    Siaga itu patuh kepada ayah dan ibundanya,

2.    Siaga itu berani dan tidak putus asa"

 

"Darma Pramuka untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka Dewasa disebut Dasa Darma, yang berbunyi sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (4)"

diusulkan menjadi

"Darma Pramuka untuk Pramuka Siaga disebut Dwi Darma, berbunyi:

1.    Siaga itu patuh kepada ayah dan ibundanya,

2.    Siaga itu berani dan tidak putus asa"

 

"Darma Pramuka untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka Dewasa disebut Dasa Darma, berbunyi:

Pramuka itu:

1.      takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.      cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;

3.      patriot yang sopan dan kesatria;

4.      patuh dan suka bermusyawarah;

5.      rela menolong dan tabah;

6.      rajin, terampil, dan gembira;

7.      hemat, cermat, dan bersahaja;

8.      disiplin, berani, dan setia;

9.      bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan

10.   suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

 

Alasan  : Bunyi Dasa Darma pada Konsep RUU (berdasarkan usulan no. 4 diatas) tidak tercantum.

 

Demikian usul yang dapat saya sampaikan.

 

Maniangpajo, 24 Maret 2010

Pengusul,

Ttd

YASSER ARAFAT, S.Pd.

(Pembina Pramuka SMAN 1 Maniangpajo)

 

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada