TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

19 May 2010

RSKM/RSSN Untuk Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan

Pendidikan merupakan modal utama bagi suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya. Sumberdaya manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumberdaya alam dan memberi layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikannya termasuk Indonesia.


Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 3 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang dijelaskan diatas , maka Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

 

Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada penjelasan Pasal 11, Ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional. Pemerintah telah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut.

 

Menindaklanjuti kebijakan pengkategorian sekolah tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2007 telah melaksanakan program rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN), Direktorat PSMA telah melaksanakan program bimbingan pendampingan secara bertahap, dimulai pada tahun 2007 dengan 441 SMA rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM). Selanjutnya pada tahun 2008 menjadi 2.465 SMA, pada tahun 2009 menjadi 3.252 SMA. dan pada tahun 2010 menjadi ....... SMA.

 

Secara umum program rintisan SKM/SSN bertujuan untuk (1) mendorong sekolah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan, (2) memberikan arahan upaya-upaya yang harus dilakukan sekolah untuk dapat memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan, (3) memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mewujudkan sekolah kategori mandiri dalam kurun waktu tertentu, (4) menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholders pendidikan di SMA baik ditingkat pusat dan daerah dalam mengembangkan SMA kategori mandiri, dan (5) mendapatkan model/rujukan SMA kategori mandiri.

Untuk merealisasikan program RSKM/RSSN di sekolah, Direktorat Pembinaan SMA memberikan bantuan dana subsidi bagi SMA yang ditetapkan sebagai pelaksana RSKM/RSSN dalam bentuk dana block grant yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi. Selain itu, Direktorat PSMA secara terus menerus juga telah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap SMA tersebut dalam kurun waktu 3 tahun, baik berupa penyediaan perangkat pendukung (dokumen konsep dan berbagai panduan pelaksanaan, bantuan pembiayaan (block grant), penyiapan tenaga pendukung (Penanggungjawab dan Fasilitator) di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan SMA, maupum kegiatan asistensi, koordinasi dan sinkronisasi program serta supervisi keterlaksanaan program rintisan SKM SMA. Di samping itu, Direktorat PSMA juga telah melakukan bimbingan teknis dan asistensi bagi seluruh pengelola SMA yang menerima bantuan dana block grant SKM/SSN, yang diselenggarakan di 33 provinsi (melalui kegiatan review proposal block grant SKM/SSN).  Berbagai program dimaksud, hanya sebagai stimulus dalam membantu sekolah dalam pemenuhan SNP yang diprogramkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, selanjutnya sekolah harus secara mandiri berupaya untuk memenuhi SNP sesuai dengan prinsip MBS, dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia baik internal maupun eksternal.

 

Dengan demikian, bagi 441 SMA RSKM/RSSN yang telah dibina secara langsung oleh Direktorat PSMA sejak 2007, mulai tahun 2010 harus secara mandiri melanjutkan pemenuhan SNP, sesuai dengan tuntutan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan.  

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada