TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

29 June 2010

Info Buat Cik Gu

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 dibagi dua tahap: Semester 1 (Januari s.d. Juni 2010) dibayarkan paling lambat juli 2010, semester 2 (Juli s.d. Desember 2010 ) dibayarkan paling lambat desember 2010, selengkapnya baca PERMENKEU Nomor 117/PMK.07/2010




MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 117/PMK.07/2010

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009.

 

 

(2)

Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

(3)

Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Tunjangan Profesi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

 

 

(2)

Rincian Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kotaadalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alokasi sementara untuk Tahun Anggaran 2010.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu:

 

 

 

a.

Semester Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan

 

 

 

b.

Semester Kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010.

 

 

(3)

Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

(5)

Alokasi prognosa definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditetapkan pada bulan Oktober 2010.

 

 

(6)

Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Pertama disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

 

 

(2)

Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13.

 

 

(3)

Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD paling lambat, yaitu:

 

 

 

a.

Semester Pertama pada bulan Juli 2010; dan

 

 

 

b.

Semester Kedua pada bulan Desember 2010.

 

 

(4)

Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD paling lambat, yaitu:

 

 

 

a.

Semester Pertama pada akhir bulan Agustus 2010; dan

 

 

 

b.

Semester Kedua pada akhir bulan Januari 2011.

 

 

(2)

Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD;

 

 

 

b.

Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD;

 

 

 

c.

Laporan Realisasi pembayaran dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

d.

Penyampaian Laporan Realisasi pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam hal Laporan Realisasi Semester Pertama terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

 

 

(2)

Dalam hal Laporan Realisasi Semester Kedua terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka terhadap selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

 

 

Pasal 8

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 14 Juni 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 284

Lampiran...............

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada