TULISAN DALAM BLOG INI, JUGA DAPAT DIBACA DI:

21 June 2010

Tiga Bocah Praktik Lima Kali Setelah Nonton Film Porno

Memang terasa miris melihat kenyataan ini. Tapi itulah fakta yang terjadi di Jawa Timur setelah Polwiltabes Surabaya meringkus para tersangka yang masih bocah SD dan SMP, usai mendapat laporan orangtua korban.

Adalah R (14) siswa kelas I SMP di Surabaya Barat terlalu sering melihat adegan film porno di internet. Gara gara itu dia mempraktekan apa yang dilihat itu kepada korban bernama samaran Kuncup (9) di kawasan perumahan Benowo Surabaya. Ironisnya, H (10) teman R juga ikut-ikutan setelah melihat adegan yang dipraktekkan oleh R kepada Kuncup.

Herannya lagi, perbuatan R terhadap Kuncup ini tidak hanya sekali tapi berulang hingga lima kali dan sudah layaknya hubungan suami istri. Sedangkan H yang kepincut melihat adegan R dengan Kuncup ikut menikmati Kuncup tapi hanya sekali. Semua itu akibat terlalu sering melihat situs porno di internet.

"R ini sudah lima kali bersebadan dengan korban sedang H hanya oral saja," jelas kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, seperti dikutip surya.co.id, Minggu (20/6).

Peristiwa yang membuat miris para orang tua itu bermula ketika R dan H melihat situs mesum. Mereka kemudian terpengaruh untuk mempraktekkannya. R kemudian memanggil Kuncup untuk diajak main anak-anakan di rumahnya. Saat itu H disuruh menunggu di depan pintu, sedangkan R dan Kuncup masuk dalam rumah.

"Kondisi rumah yang sedang sepi membuat bocah yang jadi tersangka itu bebas melampiaskan nafsunya," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Polwiltabes Surabaya Iptu Mirmaningsih.

Beberapa hari kemudian, H yang mengetahui kejadian tersebut rupanya ingin juga mengerjai Kuncup yang masih duduk di kelas 3 SD. Giliran H mengajak Kuncup ke Pos Kamling. Di poskamling itu H menyuruh Kuncup melakukan seks oral. Karena diancam, Kuncup pun akhirnya menuruti kemauan H.

"Ia diancam, jika tidak mau mengulum maka perbuatan R yang telah memperkosa itu akan diberitahukan kepada orangtuanya," papar Mirmaningsih.

Kejadian tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan oleh tersangka, namun korban baru cerita ke orangtuanya Jumat kemarin. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polwiltabes Surabaya. Anehnya, R dan H mengaku tidak merasakan apa apa saat melakukan hubungan seks. "Saya tidak terasa apa-apa kok," aku R tampak polos.

Karena masih berusia anak-anak, kedua tersangka ini dipulangkan lagi ke orangtuanya. Namun, mereka tetap dijerat dengan Pasal 293 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda !!!

Massappa Werekkada